Pemerintah Desa Purwareja membuka Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang dirasa perlu untuk semakin meningkatkan pelayanan di Desa. Selain sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melayani hak-hak warga, pelayanan aduan ini juga selaras amant Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 dan penjelasannya yang menyebutkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah asas keterbukaan dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Agar pelayanan di Desa bisa semakin baik mohon isi link berikut :
atau scan barcode berikut: